Banyuwangi,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi memasang papan larangan di 11 titik yang disinyalir tempat yang dibuat kawasan prostitusi.
Dalam hal ini, papan larangan yang bertuliskan “DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS PROSTITUSI DI KAWASAN INI” pemasangannya di pimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) penegak Peraturan Daerah (Perda) Chandra Tistiono,S.STP bersama anggotanya, kamis pagi (20/6/2024).Wilayah yang menjadi sasaran pertama pemasangan adalah dua tempat prostitusi yang ada di Desa Ketapang yaitu warung panjang dan LCM.
Kepala Satpol PP Banyuwangi Drs.Wawan Yadmadi,M.si melalui Kabid penegak Perda Chandra menerangkan bahwa rencana pemasangan papan di 11 titik di Kabupaten Banyuwangi.Proses pemasangan masih berjalan dan insyaallah sampai hari ini ada 4 titik yang akan kami pasang sambil kami sosialisasi.Target pemasangan sekarang di wilayah Desa Ketapang yaitu lcm dan warung panjang (WP).Habis itu, di tempat prostitusi Pakem dan padang bulan (PB), besok lanjut ditempat lain yang sudah kami targetkan.
“Pemasangan papan tersebut berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.Juga Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi nomer 88 tahun 2011 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Banyuwangi”, ucap Kabid seusai pemasangan papan larangan.
Selain itu, Candra berharap dengan adanya pemasangan plang ini praktek prostitusi di Kabupaten Banyuwangi tidak ada lagi prostitusi.harapnya
Terpantau oleh media suaraindonesia.online, pemasangan plang larangan oleh Satpol PP di saksikan langsung para penghuni tempat prostitusi.Dalam hal ini, tidak ada protes dari warga penghuni di empat tempat kawasab prostitusi ini.
Pewarta: Ganda