Suaraindonesia.online –Menurut ketentuan syara’ ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban atau sohibul kurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin. Namun, orang yang berkurban memiliki jatah tersendiri untuk mengonsumsinya.
Dalam surat Al Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman,
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”
Adapun Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu. Ada beragam manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya saling berbagi dan memberi sesama manusia. Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?, berikut penjelasan Tgk. Agustari Husni, S.Pd.I.,M.Pd.
Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
dan perlu diingat juga bahwa,
Tidak diperbolehkannya daging qurban sebagai upah untuk tukang jagal atau yang lainnya, karena ibadah qurban adalah ibadah pengorbanan dengan mengeluarkan qurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga tidak boleh menarik kembali hewan tersebut untuk upah. Tutup Tgk. Agus.
Sumber : Kitab Fathul Qarib atau Kitab Albajuri hal: 301-302.
Red//






