Pegiat Anti Korupsi Rafael Ood Ambrauw Minta Kejati PB Periksa dan Panggil Pihak Kontraktor  Proyek Pasar Thumburuni FakFak

Fak Fak – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan tender Pembangunan Pasar Thumburuni Kabupaten Fakfak di Papua Barat dengan nilai Rp 1O4 miliar.

Pembangunan ini dilaksanakan dengan skema Multi Years Contract (MYC) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 senilai Rp 104 miliar. Ditargetkan rampung dalam 570 hari pengerjaan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Pasar Thumburuni adalah pasar pertama di Pulau Papua yang mengimplementasikan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan prinsip penerapan Building Information Modeling (BIM). Pasar ini akan berdiri di lahan seluas 9.568 meter persegi dengan luas bangunan sebesar 13.563 meter persegi. Selain itu, Pasar Thumburuni akan dibangun dengan ketinggian 4 lantai dan mencakup sejumlah 974 unit los dan 166 unit kios.
Nilai Proyek : Rp 104 miliar
Proyek ini menjadi pertanyaan Masyarakat

Adapun kegiatan Proyek Pasar Thumburuni di daerah Kabupaten Fak-Fak yang dikerjakan pada Tahun Anggran 2021  selesai 2023 yang menelan biaya kurang lebih Sebesar 104 M, namun hingga kini belum bisa dinikmati masyarakat setempat.

Melihat hal tersebut akhirnya membuat Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw angkat bicara Kepada media ini
Selasa (11/6/24) memiminta kepada penegak hukum (Kajati-red) untuk memanggil pihak-pihak terkait.

Kata Rafael Ood, melihat kegiatan tersebut sebenarnya sudah bisa dinikmati masyarakat setempat, di daerah itu, Karena sudah melewati anggaran tahun. Namun pada kenyataannya hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan,dan konstruksi pembangunan pasar tidak sesuai  Gambar menyebabkan kesal.

Wakil Bupati Fakfak Yohana Dina Hindom dengan OPD teknis kemarin meninjau  Juga Proyek  Pasar Thumburuni yang baru masih dalam tahap penyelesaian oleh pihak ketiga atau kontraktor.

Wakil Bupati keluhkan, bagaimana tidak terlihat pembangunan pasar tersebut masih ada tahap-tahap yang harus diselesaikan pembangunannya. Padahal sudah waktunya harus serah terima ke Pemkab Fak-Fak

Kami berharap pelaksana proyek dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah lewat Dinas terkait, ataupun secara langsung sehingga kami dapat mengetahui sejauh mana kendala dan permasalahan terkait dengan pembangunan pasar Thumburuni tersebut,Semestinya sudah selesai 100%pengerjaannya” kata Wakil Bupati Fakfak dikutip pemberitaam melalui media wahananews.co

Dikatakan, jika Pihak Kejati sudah berniat hati untuk memeriksa kasus ini, maka seharusnya pihak-pihak terkait yaitu kontraktor, konsultan pengawasan dan PPK harus juga diperiksa.

“Kejati harus panggil mereka, jika kejati sudah berniat untuk mengambil alih kasus ini dengan melakukan penyelidikan, maka pihak-pihak terkait dalam hal ini kontraktor dan konsultan harus diperiksa Karena proyek selesai 2023 sedangkan sekarang sudah 2024 imbuhnya  (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *