Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Talang Paruh Dalam Penggunaan nya Dipertanyakan

Merangin,- Suaraindonesia.online
Tujuan dari Dana desa ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat produktif, dan pembangunan infrastruktur, Jalan desa, jembatan, pasar desa, kegiatan BUM Desa, kolam budidaya, dan lainnya.

Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan fasilitas infrastruktur, olahraga, air bersih, fasilitas mandi-cuci-kakus, dan lainnya jangan sampai dana desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur terbilang mubasir bagunan tidak di fungsi kan.

Pengelolaan Dana Desa yang efektif memerlukan komitmen kepala desa dan transparansi dalam penggunaannya. dan pemanfaatan Dana Desa. Dengan kerjasama trilateral, pendidikan tinggi dapat memajukan desa dalam sumber daya manusia, untuk pertumbuhan ekonomi.

Tapi itu semua itu tidak berlaku untuk desa Talang Paruh Kecamatan Lemba Masurai Kabupaten Merangin Jambi
Adapun kegiatan di tahun 2022 sebagai Sampel sebagai berikut:
1. Rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa Rp. 190.425.000.
2. Operasional PAUD/tk/tpa/tka/madrasah non formal milik desa Rp. 51.800.000.
3. Operasional pemerintah Desa yg bersumber dana desa Rp. 22.542.670.
4. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan ambulance Rp. 205.899.667.

Kegiatan tahun 2023
1.Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/Rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa Rp. 126.000.000.
2. Penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak Rp. 75.600.000.
3. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan ambulance Rp. 246.900.000.
4. Terselenggaranya pembinaan pkk Rp. 25.200.000.

Dari hasil investigasi oleh awak media baik laporan dari narasumber kades tetangga, temuan awak media di lapangan ataupun informasi dari masyarakat dan data tertulis, telah terjadi dugaan mark-up dan penyimpangan dalam pembagunan infrastruktur dan pengurangan volume pembagunan bahkan dari semua kegiatan ada dugaan yang tidak dikerjakan pekerjaan juga tidak mengunakan sistem padat karya, tapi di lakukan dengan borongan, Seperti di tahun 2022 di agarkan untuk pembelian ambulance, dan di tahun 2023 kembali di angarkan untuk pembelian ambulance, tetapi berdasarkan investigasi ambulance hanya ada satu ambulance, diduga ada di fiktip kan di tahun 2023. Berdasarkan data tertulis dari aplikasi OMSPAN Kemenkeu.

Dengan terbitnya berita ini, di mohon dinas terkait untuk memagil Kades tersebut terkait Dugaan Korupsi pengunaan dana desa (dd) untuk di audit investigasi dan pihak penegak hukum (APH).( tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *