Redaksi : Papua Tengah
NABIRE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah mengumumkan, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024 akan dilakukan tanggal 8-12 Mei 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah.
Hal ini disampaikan, Koordinator Divisi Teknis (Koordiv) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola kepada wartawan di rumah makan sari kuning Nabire, Senin (6/5/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Papua Tengah Nomor 50 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah Tahun 2024, Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah yaitu jumlah dukungan sebanyak 112.885 jiwa dari jumlah DPT 1.128.884.
” Penyebarannya di lima Kabupaten dalam Provinsi Papua Tengah,” kata Indra..
Menurut Indra, dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK perseorangan yang dapat diunduh pada Aplikasi SILON KADA atau website KPU Provinsi Papua Tengah httpd://bit.ly/DOKCALONPILGUBPPT.

” Dokumen dukungan ini dilampiri dengan fotocopy KTP-Elektronik atau biodata penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten setempat,” jelasnya.
Indra juga mengungkapkan, dokumen yang diserahkan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kantor KPU Papua Tengah yaitu ; surat penyerahan dukungan, bakal pasangan calon perseorangan dan Model B jumlah dukungan KWK atau jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah bentuk fisik sebanyak 1 (satu) rangkap.
” Selain itu, surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el/ Model B.1-KWK Perseorangan dalam hal usia dan status pekerjaan pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung,” ujar Indra.
Lanjutnya, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model pernyataan identitas pendukung KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih yang diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA.
Ia juga menjelaskan, apabila bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara berlaku ketentuan sebagai berikut.
” Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan. dan, Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan,” Jelasnya.
Untuk mengakses aplikasi SILON KADA bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat bakal pasangan calon, menggunakan username dan password yang diperoleh dari KPU Provinsi Papua Tengah untuk didaftarkan sebagai pengguna aplikasi SILON KADA.
Adapun waktu pendaftaran yang ditetapkan KPU Provinsi Papua Tengah yakni : Penyerahan dokumen dukungan perseorangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur dapat dilakukan di Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, Jln. Drs. A Gobai,Girimulyo, Nabire pada tanggal 8-11 Mei 2024 mulai pukul 08:00-16:00 WIT sedangkan tanggal 12 Mei akan dilayani pada pukul 08:00-23:59 WIT.
Adapun layanan Helpdesk KPU dapat dihubungi melalui nomor Hp 08119919737 atau datang lansung ke kantor KPU Provinsi Papua Tengah Jln. Drs. A Gobai,Girimulyo,Nabire. (*)






