Redaksi: Papua
BIAK-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”. Operasi ini sebagai salah satu wujud memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Biak Numfor pada Kamis-Jumat (2-3/05/2024 ).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Edy Firyan memerintahakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) , Janny H. Maturbongs beserta anggota untuk melaksanakan Operasi Jagratara ke beberapa lokasi di Kabupaten Biak Numfor, antara lain PT Wapoga Mutiara Industries dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak.
Dari mitigasi risiko yang dilakukan, petugas inteldakim melakukan pengawasan di seluruh area objek pengawasan dan memeriksa keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
Di PT Wapoga Mutiara Industries, petugas melakukan pemeriksaan terhadap TKA kewarganegaraan Malaysia beserta penjaminnya dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) atau penjamin tersebut.
Namun demikian, petugas tetap mengimbau pihak perusahaan untuk tetap mematuhi Peraturan Undang-Undang Keimigrasian perihal kepatuhan atas keberadaan dan kegiatan orang asing.
Selanjutnya di lokasi kedua yaitu di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Biak, Diketahui terdapat 4 orang warga negara asing (WNA) kewarganegaraan India yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam operasional Satelit di stasiun BRIN Biak dengan menggunakan Visa Dinas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki dan tidak menemukan adanya pelanggaran serta memastikan aktifitas kegiatan orang asing tersebut tidak mengganggu ketertiban umum.
“Hasil Operasi Jagratara 2024 yang dilaksanakan Kamis dan Jumat (2-3/5) kemarin, di Kabupaten Biak Numfor tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian. Kegiatan orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun mengganggu keamanan juga tidak ditemukan,”ungkap Janny
Kakanim Edy Firyan dalam keterangannya turut menambahkan, meski tidak ada ditemukan pelanggaran keimigrasian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan Keimigrasian dan edukasi kepada masyarakat, tempat penginapan dan perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak untuk selalu melakukan pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kanim Biak akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing dan memberikan edukasi kepada masyarakat, tempat penginapan dan perusahaan yang ada di wilayah kerja kami,” tegas edy firyan.(Rhm)