Grobogan,- Perseteruan kepala desa dengan sekretaris desa di Asemrudung kini mulai masuk babak baru. Sekretaris desa Asemrudung Suraji melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan ke PTUN Semarang Jawa Tengah.
Upaya ini dilakukan Suraji berkaitan pada pokok permasalahan hukum, yang mana dirinya selaku Sekretaris Desa Asemrudung diberhentikan oleh Kepala Desa Asemrudung Wita.
Menurut Suraji, bahwa pemberhentian dirinya tidak melalui mekanisme yang benar dan melanggar regulasi. langkah tersebut disampaikan melalui komunikasi jejaring WhatsApp saat di konfirmasi awak media. Selasa, (02/01/2024)
“Akhirnya Saya menempuh Proses Hukum di PTUN Semarang agar keputusan kepala desa yang saya anggap menabrak regulasi tersebut segera ada kepastian hukum,” Terang Suraji
Langkah Suraji mengajukan gugatan dengan nomor : 91/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 29 November 2023 tersebut dibenarkan oleh Agus Supriyanto, S.H selaku kuasa hukum tergugat. Agus juga menyampaikan kasus yang sudah 1 bulan lebih tersebut , hingga saat ini telah masuk di PTUN dengan agenda sidang perbaikan gugatan.
“Ada celah yang belum bisa dimasukkan atau belum lengkap sehingga perlukan perbaikan dalam gugatan,” Ungkap Agus Supriyanto.
Perseteruan antara Kades dan Sekdes Asemrudung Kecamatan Geyer menarik untuk ditunggu hasil akhirnya. Meski begitu Suraji selaku pihak penggugat akan menghormati apapun hasil dari upaya hukumnya. Dari kubu Tergugat yang diwakili Kuasa Hukum Agus Supriyanto, SH, maksimal proses hukum di PTUN yakni 6 bulan, namun masih ada upaya Kasasi bagi pihak yang tidak puas atas putusan hukum di PTUN Semarang.
(Sumber : lintasindonews/hariansibercom)
Pewarta: end AH