Anggota Komnas Perlindungan Anak Indonesia OKU Melapor kan Pengancaman Dengan Senjata Tajam Ke Polres OKU.

Baturaja OKU,- Rohman Dani selaku Anggota Komnas Perlindungan Anak Indonesia ( KNPAI ) Kab OKU melaporkan Yantok ke SPKT Polres OKU SLTP NO : SLTP /176/ IX / 2023.karena di ancam diacungi senjata tajam berbentuk Parang dan keris. Peristiwa itu terjadi di depan rumahnya di Kapuran RT 06 RW 02 Kapuran Kel Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur.

“Kasus ini berlatar belakang masalah anak anak.tidak seharus nya pelaku mengancam di hadapan anak anak dengan menggunakan senjata tajam,semua nya dapat di selesaikan dengan cara baik baik,kalu sudah begini kita serahkan sepenuh nya kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum nya,” tegas Yansah salah satu aktivis di Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kab.OKU ( 8 Desember 2023 )

Bacaan Lainnya

Tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam insiden tersebut, namun korban anak anak di bawah umur yang melihat aksi dari terlapor sampai saat ini masih mengalami trauma.

Menurut Rohman Dani, sesuai pemeriksaan Unit Reskrim Polres OKU, terlapor Yantok (40) sempat mendatangi rumah korban dan mengancam akan membunuh Wiji dan ibunya, Nurhidayah.

Aksi Koboy Yantok yang diwarnai kelakuan sok jago tak ubah seperti preman kampung mengancam serta mengintimidasi dengan menggunakan parang membuat Wiji dan Nurhidayah ketakutan, sehingga keduanya bersembunyi di dalam kamar selama beberapa lama.

beruntung seorang warga datang dan berupaya melakukan peleraian.

“Terlapor sambil memegang parang dengan nada tinggi mengatakan bahwa dia terlapor tidak takut dengan tentara dan polisi, aksi nya sungguh bagai Koboy jalanan yang seakan merasa kebal hukum ,salah satu tetangga datang dan mencoba melerai menenangkan emosi pelaku,” paparnya.

Setelah berhasil dibujuk untuk menjauh, Yantok yang sudah reda emosinya lalu di larih kan pulang ke rumahnya yang berlokasi hanya sekitar 50 meter dari rumah korban.

Insiden pengancaman itu sudah di tangani pihak Polres Ogan Komering Ulu karena aksi pelaku sudah sangat meresah kan dan kejadian ini jangan sampai terulang kembali.

“Kami tetap ingin melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib karena anak anak sudah pasti trauma dan terancam,”Kata Rohman Dani

Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pasal Pengancaman dengan Senjata Tajam

Larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 UU Darurat 12 tahun 1951 yang menyatakan:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

Pelaku pengancaman dengan senjata tajam juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Pasal 335 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *