Sekjen DPD APPI Nagan Raya Muhammad Adhar, Sebut Pentingnya Memahami UU KIP

Laporan:Red// | Editor : Tri Agus Wantoro,SE

 

Bacaan Lainnya

 

Nagan Raya,Aceh|Suaraindonesia.online  –Pentingnya memahami Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasalnya ini adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan berlaku setelah diundangkan, hal ini disampaikan Muhammad Adhar Sekjen DPD APPI Kabupaten Nagan Raya, Jum”at (08/12/2023).

Meski pada dasatnya Undang Undang keterbukaan informasi Publik no 14 tahun 2008 bukan untuk wartawan, namun secara tidak langsung mempermudah tugas wartawan dalam memperoleh informasi untuk disampaikan kepada Publik.

Disampaikannya, wartawan memang bukan partisi hukum tapi wartawan harus melek akan hukum, ujar Muhammad Adhar Sekjen DPD APPI Kabupaten Nagan Raya tersebut.

Menurutnya, masih banyak permasalahan yang dihadapi wartawan dalam mengakses informasi karena tidak sedikit informasi publik yang tidak tersedia, padahal sangat penting untuk disampaikan kepada publik.

Bahkan, terkadang informasi terlambat diberikan, padahal jurnalisme dituntut kecepatan dalam menyampaian informasi, agar bisa dikosumsi Publik sehingga publik lebih mudah mendapatkan informasi yang aktual dan terpercaya.Pungkas Muhammad Adhar Sekjen DPD APPI Kabupaten Nagan Raya tersebut.[]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *