Pemdes Alue Raya Gelar Rapat Kordinasi Penertipan hewan Ternak Yang Berkeliaran

Ket foto : foto penanganan MoU Bersama nomor tiga dari kiri Keucik Alue Raya Muzakir,SKM, foto direkam,Senin (30/10/2023)

Nagan Raya, Aceh | Suaraindonesia online — Tanggani permasalahan warga terkait Hewan Ternak yang berkeliaran, bukan hanya dijalan yg dilalui pengguna jalan hingga merusak tanaman diperkarangan warganya Pemerintahan Desa (Pemde) Alue Raya gelar rapat sosialisasi terkait Penanganan Hewan Ternak tersebut.

Dari amatan Suaraindonesia.online rapat tersebut dibuka Kepala Desa (Kades) Muzakir,SKM dalam sambutannya menyampaikan.

Bacaan Lainnya

terkait Hewan Ternak yang berkeliaran dan telah membuat warga yang ada di Desa kita resah untuk itu kami memanggil Bapak dan Ibu untuk berhadir Kemari guna mengadakan rapat kordinasi penanganan Hewan Ternak yang berkeliaran.ujar muzakir Senin (30/10/2023)

Lebih lanjut Muzakir, SKM menjelaskan.

Hewan Ternak yang berkeliaran bukan hanya menganggu warga tapi membahayakan pengguna jalan untuk itu perlu kita buat satu nota kesepahaman bersama terkait Penanganan Hewan Ternak ini,jelasnya.

Dikesempatan yang sama Tuha Peut (BPD) Tgk.Mukmin menuturkan.

Agama kita saja melarang jika Hewan Ternak kita berkeliaran untuk itu terkait Hewan Ternak ini sudah diatur bagaimana kita memelihara atau bertenak Hewan yang baik,imbuhnya.

Adapun hasil kesepakatan bersama Tuha Peut Gampong menyebutkan.
1.ternak pada siang hari harus dijaga agar tidak berkeliaran.dengan demikian tidak menanggung masyarakat.dan pemilik kebun harus membuat pagar kebunnya.

Sambungnya,apabila Hewan Ternak memasuki kearea kebun Muda, sebut saja kebun Palangka maka pemilik Hewan Ternak harus mengganti rugi tanaman yang dirusak Hewan Ternak Apabila pihak kebun sudah membuat pagar dengan baik ,terangnya.

2.Jam 21.00 WiB jika Hewan Ternak masih berkeliaran dan membuang kotorannya maka pemilik Hewan Ternak tersebut harus membersihkan kotoran hewan, cetusnya.

Selanjutnya,jika kejadian acap terulang maka pemilik hewan mendapat teguran baik lisan atau tertulis oleh Pemerintahan setempat.paparnya.

3.jika kedapatan dua kali Hewan Ternak berkeliaran maka pemilik Hewan Ternak tersebut di sanksikan membersihkan Mesjid,ucapnya.

4.jika berulang kali di biarkan Hewan Ternak berkeliaran maka pemilik Hewan Ternak dipanggil dan dimintai pertanggungjawabannya oleh pihak pemerintah.tegasnya.

Pada kesempatan itu turut berhadir Ketua Tuha peut Tgk.Mukmin,Wakil Ketua Tuha peut Tgk.Husaini, Sekdes Suharni dan seluruh Aparatur Desa setempat.

H@r

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *