Subulussalam,Aceh | Suaraindonesia.online – Dengan berakhirnya masa bakti puluhan Kepala Desa didaerah kota Subulussalam, maka oleh sebab itu Affan Alfian Bintang atas nama Pemerintah Kota Subulussalam melantik 30 PJ kepala Desa yang bertempat di Aula serba guna Pendopo Walikota pada Jumat 20./10/2023.
Pelantikan PJ Kades tersebut di hadiri Muspidaplus,PLT, Sekda ketua DPRK, beberapa Badan Dinas, Kantor,dan para camat, kepala mukim, juga Alim ulama dan tokoh masyarakat,
Walikota Subulussalam menyampaikan arahannya dalam pidatonya, agar semua PJ Kades yang dilantik untuk dapat bekerja maksimal, mampu mengemban desa nya masing masing, menjadi kepala desa itu tugas nya sangat berat ini, apa lagi tak lama lagi Pemilu akan digelar ditahun 2024, maka harus mampu menyelesaikan masalah dan mengayomi masyarakat,
Dalam arahan juga bimbingan Walikota,terpilihnya anda sebagai PJ Kepala Desa adalah menginginkan betapa harapan masyarakat agar adanya perubahan yang lebih baik, demi menyongsong Desa yang lebih bermartabat, dan mampu menciptakan situasi lebih nyaman dalam segala bidang.
Dalam tugas anda, yang pertama dolakuka , saudara sebagai kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengatur tatanan pemerintahan di Desa masing”.
Hak dan kewenangan juga kewajiban saudara sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,
Maka dalam menyikapi hal ini kami yakin,..Peraturan ini sudah diketahui dan harus menjadi pedoman bagi saudara dalam bertugas.
Seterusnya saudara adalah aktor utama pembangunan di Desa, berhasil atau tidaknya Desa tersebut dapat dilihat dari pembangunan, sarana prasarana juga Infrastruktur dan hal itu akan menjadi salah satu tolak ukur kepala Desa dalam memimpin, maka program saudara harus benar benar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, dan berhati hati dalam mengkelola Dana Desa yang sangat mengiurkan itu.
Bila anda semua tidak hati hati dalam mengkelola dana Desa tersebut, maka tak luput akan berurusan dengan HUKUM, dan tanggun resiko sendiri sebagai kepala Desa tentunya saudara semua memiliki tanggung jawab terkait dana desa, maka harus bertugas secara professional, sesuai dengan aturan yang berlaku, kata Walikota dengan tegas. Liputan (Tarmiji halawa)