Pengelola Masjid Baiturrahman Banyuwangi Menyerobot Aset Kementerian PUPR Untuk Lahan Parkir Masjid

Banyuwangi,- Polemik ruas jalan nasional yang berada di jalan P.B Sudirman Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) yang di alih fungsikan menjadi lahan parkir masjid baiturrahman menuai kontraversi, atas hak kepemilikan hingga bertahun tahun.Mengetahui asetnya di ambil alih oleh pihak lain, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga langsung mengambil sikap mengeluarkan surat keputusan pada tahun 2011 nomor 077.14k menyatakan ruas jalan nasional yang di alihkan menjadi halaman masjid tidak di perkenankan karena dapat mengganggu sistem jaringan jalan sesuai fungsi.

Tetapi surat keputusan ini tidak di indahkan oleh pihak pengelola masjid, terbukti ruas jalan nasional belum di kembalikan seperti semula dan masih tetap di fungsikan menjadi lahan parkir.

Bacaan Lainnya

Saat di konfirmasi di kantornya (11/10/2023),Eko Supriadi Penata tenik, kantor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.5 Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Banyuwangi, mengatakan bahwa pihak Kementerian melalui Ditjen Bina Marga tidak pernah sama sekali mengijinkan siapapun untuk mengalih fungsikan atau merubah peruntukan ruas jalan nasional yang sudah menjadi aset inventaris.Maka dari itu, dengan kejadian ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga langsung mengeluarkan surat keputusan pada tahun 2011.Hal ini, yang menjadi polemik hingga bertahun tahun, di karenakan aset aset yang di alih fungsikan belum di kembalikan seperti semula oleh pihak masjid.katanya

Eko juga menjelaskan bahwa ruas jalan nasional yang di alih fungsikan peruntukannya sepajang 150 meter dan lebar 11,5 meter.Selain, jalan juga ada aset seperti trotoar dan green road yang juga ikut di alih fungsikan hingga sekarang menjadi halaman masjid dan lahan parkir. Dalam hal ini, saya pastikan ruas jalan nasional yang di alihkan, masih tetap milik Kementrian PUPR yang di kelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim dan Bali, yang masuk dalam pengawasan PPK 1.5 Provinsi Jatim wilayah Banyuwangi.jelasnya di hadapan awak media suaraindonesia.online

Eko juga menerangkan bahwa pada tahun 2022 muncul opsi baru antara Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi dan Kementrian PUPR untuk menukar gulingkan ruas jalan nasional Km 14k dengan jalan daerah yang berada di ruas jalan brawijaya hingga sampai ke lampu merah sokowidi, sudah menuai kesepakatan.Jadi sekarang dua belah pihak masih saling menginventaris aset asetnya, sebelum melakukan serah terima yang akan di laksanakan di tahun 2024. imbuhnya.

Pewarta: Gndaane/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *