Banyuwangi,- Maraknya jaringan wi’fi yang di duga tampa kejelasan legalitasnya yang berada di Desa Kalirejo, menjadi keluhan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) maupun masyarakat setempat. Hal ini yang menjadi polemik, dikarenakan perusahaan internet service proveder (ISP) maupun reseler yang melakukan usaha wi’fi, tidak pernah sama sekali mengajukan pemberitahuan usaha ke Pemdes.
Selain itu, masyarakat juga banyak mengeluhkan pendirian tiang maupun pemasangan kabel jaringan wi’fi yang tidak tertata rapi yang terpasang melintang di tiang tiang lampu penerangan jalan umum (LPJU), yang di duga juga tidak berijin.
Hal ini membuat Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa (Kades) Kalirejo Nur Maliki angkat bicara terkait jaringan wi’fi, beliau menerangkan bahwa Pemdes belum pernah mengeluarkan rekomendasi ke semua perusahaan internet service proveder (ISP) maupun reseler yang masuk di wilayahnya. Seharusnya, pemilik perusahaan yang melakukan kegiatan usaha disini harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemdes sebelum kegiatan usahanya di jalankan, agar nantinya Desa bisa mengetahui legalitas perusahaan, resmi atau tidak.Selain itu, kami sebagai pemangku Desa bisa mengawasi kegiatan perusahaan yang melakukan usaha disini, di karenakan ini menyakut aturan dan ketertiban yang sudah di tetapkan.terangnya saat di temui di kantornya, senin (9/10/2023).
Maliki panggilan akrab PJ.Desa Kalirejo menjelaskan Pemdes juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait jaringan kabel wi’fi yang berserakan di tiang tiang LPJU.Dalam hal ini,Desa bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) secepatnya akan membuat regulasi terkait penertibkan dan penarikan retribusi ke semua reseler wi’fi yang melakukan usaha di Desanya, yang nantinya hasil dari penarikan retribusi akan di gunakan untuk kegiatan sosial untuk membantu masyarakat Desa yang kurang mampu. jelasnya di hadapan awak media
Pewarta: Hnda/Red