Banyuwangi,- Seorang warga Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, bernama Haji Busaini (63 tahun), merasa dirugikan oleh kebijakan pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju. Ia mengungkapkan bahwa tanahnya yang bernilai sekitar 1 miliar rupiah, yang menjadi jaminan pinjamannya, telah dilelang oleh KSP Maju hanya untuk nominal pinjaman sebesar Rp.100 juta. Surat ketetapan lelang itu bernomor : 1430009894476, tahun 2019
Kisah sedih ini bermula pada tahun 2015, ketika Haji Busaini meminjam uang sebesar Rp.110 juta dari KSP Maju. Namun, karena usahanya mengalami kegagalan dan tidak mampu membayar hutang, ia hanya mampu membayar sebesar Rp.10 juta. Masalah semakin memburuk ketika tanahnya, yang berlokasi di depan atau selatan Bandara Blimbingsari, dilelang oleh KSP Maju.
Meski telah berusaha membayar hutangnya sebesar Rp.70 juta pada Oktober 2018, tawaran Haji Busaini tidak diterima oleh KSP Maju. Ia kemudian mencoba untuk melakukan upaya hukum dengan menawarkan tanah sawah lain miliknya seluas 3600 m2 sebagai pelunasan pinjaman. “Namun, penawaran ini juga ditolak oleh KSP Maju yang mengharuskan tambahan uang sebesar Rp.100 juta,” kata Busaini, Selasa (12/9/2023).
Melihat situasi ini, pengacara Haji Busaini, Nurhadi, SH, menyatakan bahwa putusan dan lelang ini mungkin sah, namun ada kecurigaan bahwa salah satu anak Haji Busaini tidak bertanda tangan dalam surat perjanjian dengan KSP Maju terkait tanah yang dilelang tersebut.
“Jika eksekusi dilakukan, hak anak ini akan dirampas. Oleh karena itu, kami berharap hakim dapat mempertimbangkan hal ini dan tidak melakukan eksekusi sebelum hak dari anak ini jelas. Kami akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) agar keadilan dapat terwujud,” ungkap Nurhadi.
Pihak Kuasa hukum Haji Busaini berharap agar hakim dapat mempertimbangkan fakta bahwa salah satu anak Haji Busaini memiliki hak atas tanah yang dilelang, namun diduga tidak tercatat dalam surat perjanjian dengan KSP Maju. Permohonan peninjauan kembali diajukan untuk memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini.
Pewarta: Rcs/team