Nagan Raya,Aceh| Suaraindonesia.online, –
Penetapan Persidangan Perkara Tindak Pidan Korupsi atas nama Agus Salim Bin Alm Zamzami dan Juladi Bin Ramli terpaksa ditunda lantaran terdakwa Juliadi Bin Ramli tidak menghadiri Persidangan yang digelar pada hari Kamis tanggal 07 September 2023.
Untuk itu JPU Kejari Nagan Raya Menghimbau Kepada Bendahara Gampong Meugamat Juliadi Bin Ramli Terdakwa Kasus Korupsi DD Untuk Hadir dalam Sidang Yang Sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Hal ini disampaikan Kejari Nagan Raya melalui Kasi Intelejen Achmad Rendra Pratama,SH.,M.H.Dalam siaran presnya, Senin (11/09/2023).
“JPU telah berupaya melakukan Pemanggilan secara sah dan parut menurut Undang Undang Serta melakukan Upaya lain dengan berkerjasama dengan Aparat Kepolisian dan TNI akan tetapi yang bersangkutan belum ditemukan atau belum dapat ditangkap”, paparnya.
Kasi Intel Kejari Nagan raya ini pun mengatakan
“Berdasarkan penetapan majelis hakim pada Persidangan tanggal 07 September 2023 hakim telah memberi kesempatan kepada JPU untuk melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa dipersidangan pada hari kamis tanggal 14 September 2023, terangnya.
Ketika disinggung terkait langkah dari Kejaksaan negeri Nagan Raya, dirinya pun mengatakan
Kejari Nagan Raya telah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut Sesuai perundang undangan ke alamat terakhir terdakwa.
“Kami telah melakukan pemanggilan ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal serta telah dilakukan pemanggilan melalui media Nasional dan web Kejari Nagan Raya, jelasnya.
Tambahnya lagi, apabila terdakwa Juliadi Bin Ramli Ramli tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa itu sendiri, tambah Rendra.
Untuk diketahui bahwa Juliadi Bin Ramli telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan nomor : 01/L.1.29/fd.2/04/2023 tanggal 10 April 2023 sejak Penyelidikan dilakukan oleh Kejari dan sampai sekarang yang bersangkutan belum dapat ditemukan, sebut rendra dalam siaran persnya.
“Jika terdakwa tetap tidak hadir maka Jaksa Penuntut Umum akan memohon Kepada majelis hakim agar Persidangan dilanjutkan dengan sidang in absentia (tampa hadirnya terdakwa). Ujar Rendra dalam siaran pers tersebut
Walaupun demikian Kejari Nagan Raya melalui Kasi Intelijennya Achmad Rendra Pratama,SH.,M.H menghimbau kepada Segenap Masyarakat jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar melapor ke aparat Kejaksaan Negeri Nagan Raya atau ke aparat berwajib lain, tandasnya dalam keterangan siaran pers tersebut.(***)
Sumber : Kasi Intejen Kejari Nagan Raya
Pewarta : H@r