Muratara, Suara Indonesia.online
Polres muratara kembali berhasil amankan seorang tersangka pengedar narkotik di wilayah hukum polres Musi rawas utara, Rabu (26/07/2023).
Penangkapan terhadap AD (22) tersangka pengedar narkotika bertempat DI depan rumah makan yang berada di Simpang Nibung Kec Rawas Ulu Kab Muratara Prov Sumsel.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka pihak polres berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo tengkorak dengan berat brutto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram, 1 (satu) buah tisue dan 1 (satu) unit sepeda motor berwarna merah tanpa nopol.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik, MH didampingi Kapolsek Nibung, AKP Yundri, SH.MH dan Kasi Humas, AKP Baruanto AS mengatakan, Sebelumnya Personil Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli Narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dijalan Lintas Sumatra depan rumah makan yang berada di Simpang Nibung Kec Rawas Ulu, Kab Muratara pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 22.30 Wib.
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba Polres Muratara *IPDA Andri Firmasyah, SH* melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang pada saat itu sedang berboncengan mengendarai sepeda motor dijalan lintas sumatra depan rumah makan yang berada di simpang nibung kec. rawas ulu kab. muratara.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta tempat kemudian ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah tisu yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan 3 (tiga) butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo tengkorak tergeletak di tanah yang berjarak 1 meter tidak jauh dari tersangka yang mana barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka ADITIA, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(Red)