Bojonegoro – Beberapa waktu ke belakang, kelakuan anggota polisi tengah banyak yang menjadi sorotan. Pasalnya, banyak perbuatan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Salah satunya Oknum polisi berinisial S pangkat Aipda yang berdinas di Polsek Temayang Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur diduga salah menggunakan jabatan dan wewenangnya, kini kembali menjadi sorotan panas di Masyarakat
Setelah viral di media berpose dengan minum keras (miras) jenis sebotol anggur merah, kini kembali di hebohkan dengan dugaan penipuan dan pemerasan yang di lakukan kepada seorang perempuan yang yang di ketahui merupakan istri orang.
Sebagai anggota polri Harus lebih semangat lagi dalam bekerja untuk melayani masyarakat. Pangkat semakin tinggi, harus semakin baik dalam bersikap dan bertindak. Pangkat harus mencerminkan perilaku seorang anggota.
Menurut sumber yang tidak bersedia enggang namanya di publikasikan, menyebutkan oknum polisi inisial S disebut diduga merayu istri orang dan kemudian memeras uang korban, kuat dugaan oknum polisi tersebut menggunakan pihak kedua,yaitu pegawai honor sipil di Polsek untuk melancarkan aksinya agar tidak terendus dan diketahui oleh Masyarakat.
“Kami punya bukti, ada data transaksi uang yang di transfer melalui rekening honor sipil yang bertugas di Polsek Temayang atas permintaan oknum polisi inisial S, bukan hanya itu saja, kami juga punya kwitansi pembayaran terkait baju Dinas Mili oknum polisi tersebut dan pembelian HP.ucapnya Sabtu (8 /07/2023)
Sumber juga menjelaskan, sebagai seorang polisi seharusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, memberikan harahan dan masukan yang positif agar masyarakat dapat menjalankan hidup yang benar, ini malah sebaliknya memanfaatkan keadaan dengan memperdaya korban.
Untuk di ketahui Oknum polisi inisial S berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Temayang Polda Jawa timur
banyak melakukan pelanggaran, saat ini oknum S lagi di proses oleh propam.
Kami berharap kepada Kapolda Jatim dan Kapolri agar oknum tersebut dinonjobkan dari jabatan dan di berhentikan dengan tidak hormat, karena perilakunya melenceng dari Etika kelembagaan merupakan sikap moral seorang anggota Polri terhadap institusinya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian dan patut dijunjung tinggi ikatan lahir batin dari institusi Polri dengan segala martabat dan kehormatannya.
Selain itu, perlu juga menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasetya. Lalu wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.(Jf)