ketua LSM Formasi H Didik Akan Melaporkan Proyek Pavingisasi Di Duga Adanya Kongkalikong Di Dusun Padang Bulan

Banyuwangi, -Proyek Pavingisasi di Dusun PadangBulan, Rt 02 Rw 01, Desa Benelan Kidul, Kabupaten Banyuwangi, diduga asal jadi pasalanya

Terlihat dalam pembangunan jalan pavingisasi didusun padang bulan itu terkesan pengerjaan tersebut tidak sesuai RAB.

Bacaan Lainnya

Pengerjaan pemasangan paving yang diduga proyek siluman tersebut menuai polemik bagi masyarakat setempat, terlihat pengerjaan pavingisasi tersebut tidak diselesaikan dengan tuntas dan ada indikasi pengurangan volume.

Warga setempat mengatakan,” Kalau pengerjaan proyek pavingisasi itu memang kayak gitu mas, ada yang sudah dikerjakan dan ada juga yang tidak dikerjakan, paving yang belum dikerjakan itu tempat akivitas tambang, apakah karena ada aktivitas penambang jadi tidak diselesaikan pengerjaan nya dan juga paving yang belom dipasang itu dibawa pulang kerumahnya,” ujar salah satu warga berinisial Y.

“Hal tersebut membuat ketua LSM Formasi H Didik angkat bicara,” Sungguh sangat disayangkan bagaimanapun itu proyek pemerintah, ya harus dikerjakan sampai selesai apalagi pengerjaan pavingisasi tersebut pengerjaan tahun 2022, kok pengerjaan nya belum terealisasi sampai saat ini. Senin 26/6/2023

Saya menduga ada kejanggalan terhadap pelaksanaan pengerjaan pavingisasi di Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, karena dilokasi tersebut ada aktivitas penambangan hal ini tidak bisa dibiarkan dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan terkait dengan pengerjaan pavingisasi yang belum terealisasi dan juga aktivitas penambangan di Desa Benelan Kidul. Hal ini sudah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Definisi didalam pasal tersebut memuat unsur-unsur; secara melawan hukum; memperkaya diri sendiri; orang lain atau suatu korporasi; yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena kita menduga adanya kongkalikong antara pemilik tambang dan pelaksana proyek pavingisasi tersebut, ini proyek pemerintah jangan se enak nya sendiri dan jangan dibuat main-main anggaran pemerintah dan Pengerjaan tersebut harus diselesaikan dengan tuntas, karena pembangunan jalan pavingisasi tersebut untuk fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi, jadi pengerjaan tersebut harus diselesaikan,” tegas H Didik selaku ketua LSM Formasi,

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Benelan Kidul beliau mengatakan,” Saya tidak tahu menahu terkait persoalan tersebut mas, memang sempat ada pemberitauhan terkait dengan adanya proyek pavingisasi di Dusun Padang Bulan,” ucap Kades Benelan Kidul.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *