3 NAMA  PJ WALIKOTA DIUSULKAN DPRD KOTA JAYAPURA

 

REDAKSI : Rahman.P

JAYAPURA – Masa jabatan Penjabat Wali Kota Jayapura dipastikan berakhir pada Mei 2023 mendatang. Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura (DPRD) telah menerima surat berisi amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia agar segera mengusulkan orang yang sama atau pun berbeda untuk menduduki kekosongan jabatan tersebut pada Mei 2023.

Beredar kabar, ada tiga nama calon Penjabat Wali kota yang telah diusulkan oleh DPR Kota Jayapura sejak 3 April kemarin.

Ketiga orang calon ini merupakan pimpinan tinggi pratama dengan jabatan mentereng baik di tingkat provinsi atau pun tingkat kota yaitu di antaranya Penjabat Sekda Kota Jayapura, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kota Jayapura.

Penting untuk diketahui, beberapa hari lalu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah melayangkan surat kepada seluruh Ketua DPRD di 41 kabupaten dan kota. Isi daripada surat Kemendagri tersebut memuat hal tentang pengusulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota.

Surat dengan nomor 100.2.1.3/1773/SJ per tanggal 27 Maret 2023 itu bertanda tangan Sekretaris Jenderal Kemendagri Dr. H. Suhajar Dewantoro, M.Si., secara terang menyatakan kepada Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengajukan nama Penjabat Kepala Daerah yang sama atau pun berbeda.

Diketahui bahwa Penjabat Bupati/Wali kota diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Hal ini berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (Red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *