2 WNA China berhasil diamankan di Pulau Saumlaki di Kabupaten Kep. Tanimbar

 

Redaksi: Rahman.permata

Ambon – Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing di Pulau Saumlaki, Kabupaten Tanimbar, Senin (26/05/2025).

Pelaksanaan penegakan Hukum tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Dalam arahan nya Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin mengatakan “wilayah kerja Kanim Tual khususnya Kabupaten Kep. Tanimbar perlu ditingkatkan pemantuan secara intensif mengingat akhir-akhir ini banyak dugaan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kep. Tanimbar salah satunya 12 WNA China berhasil diamankan karena mencoba melintas secara ilegal dari Saumlaki menuju Australia, saat ini ke-12 WNA tersebut telah di deportasi. Imigrasi terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak Polres dan Lanal Kep. Tanimbar dimana saat ini kembali berhasil mengamankan 2 wna asal China di wilayah Pulau Saumlaki.

Pelaksanaan pengamanan ke-2 WNA China tersebut di awali dengan koordinasi dengan instansi terkait serta kegiatan Intelijen. Kepala Kantor Imigrasi Tual, M Yusuf menjelaskan peristiwa penangkapan 2 wna China berawal dari adanya kecurigaan petugas yg mengamati 3 Orang Asing yg beraktifitas keluar masuk hotel, hampir selama 1 minggu petugas imigrasi mengamati, membuntuti dan mempelajari 3 orang asing tersebut, setelah mengetahui mereka melakukan bisnis membeli hasil laut dan bukan berwisata maka petugas dengan bukti yg kuat bersama Polres Saumlaki memeriksa dokumen keimigrasian lalu mengamankan ketiga orang tersebut, 2 wna china dan 1 wna yg telah memiliki KTP

Kep. Tanimbar memiliki potensi sumber alam laut yg sangat berlimpah dan merupakan jalur strategis bagi orang asing yg akan melintas secara ilegal, perlunya ada kekuatan personil dan sarana dan prasarana yg memadai agar fungsi pengawasan keimigrasian bisa diaplikasikan secara maksimal diwilayah perbatasan terutama dalam pengawasan orang asing, selain itu imigrasi membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan keimigrasian.
seperti permohonan paspor, informasi dan pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing, pencegahan dini terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), TPPM, Ilegal Fishing dan TOC lintas negara, juga sebagai sarana deteksi dini terhadap pelanggaran Keimigrasian yg dilakukan Orang Asing ,dengan cara melakukan pendataan kepada WNA yg berdiam dan bertempat tinggal dipenginapan non hotel seperti : Rumah Penduduk, dan rumah kontrakan.

“Penguatan Imigrasi di Kepulauan Tanimbar” sangat dibutuhkan, mengingat wilayah tersebut tersebut sangat berpotensi menjadi ancaman kerawanan dalam perspektif imigrasi sebagai Penjaga Pintu Gerbang Negara

Menanggapi hal tersebut, kami akan terus meningkatkan pengawasan dengan melakukakan koordinasi dan sinergi secara aktif kepada seluruh anggota Timpora di wilayah Kab. Kep. Tanimbar dan kami juga telah berkoordinasi dengan pemerintahan Kab. Kep. Tanimbar agar juga memberikan supporting dalam hal sarana prasarana sehingga kami dapat menambah personel imigrasi dalam melaksanakan Tupoksi imigrasi di wilayah tersebut.

Dengan adanya Optimalisasi Pengawasan Imigrasi di Pulau Saumlaki diharapkan dapat mencegah terjadinya Pelanggaran Keimigrasian, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan pelanggaran lainnya dalam lintas negara.” harap Doni Alfisyahrin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *